Optimalisasi Kedudukan Hakim Dalam Peradilan Islam Dalam Sistem hukum Indonesia
Abstract
Peradilan Agama muncul sebagai sebuah peradilan yang mandiri dan bebas di Indonesia.Berkaca pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwasanya peradilan agama merupakan salah satu peradilan yang seimbang dengan peradilan umum,peradilan TUN dan Peradilan militer. Sehingga muncul permasalahan bagaimana cara dalam optimalisasi peran hakim dalam mencapai tujuan hukum tersebut dan bagaimana peran hakim dalam peradilan agama. Artikel ini merupakan artikel normatif menggunakan metode normatif-deskriptif. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan yang menggunakan data data yang ditemukan dan selanjutnya akan dianalisis dan dijabarkan menjadi sebuah kesimpulan yang valid. eksistensi dari peradilan agama sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Putusan peradilan yang memaksa dan mengikat merupakan sebuah upaya peradilan dalam menciptakan keadilan,kepastian hukum dan kebermanfaatan hukum yang menjadi essensi hukum.Sehingga,peran hakim sebagai pembuat keputusan didalam peradilan menjadi sebuah alat hukum dalam mencapai tujuan tersebut tak terkecuali di dalam ruang lingkup peradilan agama. Hal ini bertujuan supaya hakim mampu menjadi Living Interpretator didalam peradilan yang hakikatnya merupakan keadilan dan kepastian hukum.Dalam hal ini,hakim memberikan putusan didalam peradilan agama sebagai bentuk upaya dalam mencapai cita cita hukum.
Downloads
References
Abdul Hakim, 2017. ‘MENAKAR RASA KEADILAN PADA PUTUSAN HAKIM PERDATA TERHADAP PIHAK KETIGA YANG BUKAN PIHAK BERDASARKAN PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, hlm. 361
Anwar Harjono, 1995. Indonesia Kita; Pemikiran Berwawasan Iman-Islam, Jakarta: Gema Insani Press, hlm.121
Hukum, K., Menerjang, I., & Tobroni, F. (n.d.). Keberhasilan Hukum Islam Menerjang Belenggu Kolonial dan Menjaga Keutuhan Nasional.
Ibrahim, M., Warsito, T., Jatmika, S., & Pribadi, U. 2018. Asy-Syir’ah Penyatuatapan Sistem Pembinaan Peradilan di Indonesia Era Reformasi dan Pengaruhnya terhadap Otoritas Peradilan Agama. In Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum (Vol. 52, Issue 2).
Jember, U. 2007. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RELEVANSI TEORI RECEPTIE DARI CHRISTIAN SNOUCK HURGRONJE DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA JURIDICAL EVALUATION TO THE RELEVANTION POINT OF THE CHRISTIAN SNOUCK HURGRONJE’S RECEPTIE THEORIE ON THE LAW DEVELOPMENT IN INDONESIA.
Lev, Daniel S. 1986. Peradilan Agama islam di Indonesia suatu studi tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga hukum (Islamic Court in Indonesia A Study in The Political Bases of Legatinstution), terjemahan H Zaini Ahmad Noeh. Jakarta: Intermasa
Luhfitasari, R. 2019. EFFECT OF JUDGES IN COMPLETING CIVIL LAWS WHICH HAS NOT BEEN ADMINISTERED IN NATIONAL LAW. 11.
Maskur Hidayat. 2016. Strategi dan Taktik Mediasi, Kencana: Jakarta, hal 128
Muhyidin, O. : 2020 . Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan.
Nur, T. 2018. BAB III TESIS. In Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung
Ritonga, B. (n.d.). Pasang surut kewenangan Peradilan Agama di Indonesia.
Satjipto Rahardjo, 2006. Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas,hlm.209.
Satjipto Rahardjo, 1997. ‘Pembangunan Hukum Di Indonesia Dalam Konteks Global’, Perspektif, 1997, 1–10.
Setiadi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Jl Mayjen Soetoyo No, W. R., & Jakarta Timur, C. (2012). PEMBANGUNAN HUKUM DALAM RANGKA PENINGKATAN SUPREMASI HUKUM (Development of Law in Order to Enhancement Supremacy of Law) (Vol. 1, Issue 1).
Sionit T. Martin Gea, Alasan Pemaaf dalam Tindak Pidana, http://www.martingealawyers.com/2020/03/05/alasan-pemaaf-dalam-tindak-pidana/ (diakses pada tanggal 24 Juni 2023).
Sistem Civil Law,Muhammad Eritton,” http://eriton.staff.unja.ac.id/2021/04/07/sistem-civil-law/” diakses pada tanggal 22 Juni 2023
Syndo, S. A. D. 2022 . Menyoal Efektivitas Kode Etik Hakim dalam Menjaga Marwah Kualitas Putusan yang Berkeadilan. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 101–122. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i2.178
UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Qodri Azizy, 2002. Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media. hlm. 144.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.