Analisis Pemberian Tindakan Rehabilitasi Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Keywords:
Rehabilitasi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pelaku Kekerasan SeksualAbstract
Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan yang akan memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peraturan tersebut mengatur berbagai macam kekerasan seksual yang dapat diancam pidana sebagai upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum atas tindak pidana yang terjadi. Hal yang menarik adalah dalam ketentuan tersebut terdapat pula ketentuan pemberian tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual, sehingga mengindikasikan bahwa pelaku kekerasan seksual bukan hanya perlu diberikan tindakan yang dapat memberikan efek jera namun juga tindakan yang dapat memperbaiki mental dan pemahaman akan kekerasan seksual itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui klasifikasi dan mekanisme pemberian tindakan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan KUHP dan UU TPKS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara deskriptif untuk mendapatkan jawaban sebagai tujuan dari hasil penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian tindakan rehabilitasi menurut KUHP merupakan jenis tindakan yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan sanksi pidana ataupun secara terpisah dengan mengacu terhadap pertimbangan hakim. Sedangkan pemberian dan mekanisme tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS masih memerlukan aturan lanjutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk dapat terimplementasikan secara optimal.
Downloads
References
C. Djisman Samosir, Penologi dan Pemasyarakatan, (Bandung: Nuansa Aulia, 2016).
Esmu Diah Purbararas, “Problema Traumatik: Kekerasan Seksual pada Remaja”, Journal of Social Science and Teaching Ijtimaiya, Vol. 2, No. 1, 2018: 65, http://dx.doi.org/10.21043/ji.v2i1.4289
Guruh Tio, Yusuf Adi Wibowo, Joko Setiawan, “Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif”, Jurnal Hukum Respublica 21 (2), 2022: 155 - 178, https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/10152.
Kristi Purwandari, Penguatan Psikologis untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual. (Jakarta: Program Kajian Wanita Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan, Jakarta, 7 Maret 2023. www.komnasperempuan.go.id
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Noveria Devy, Barda Nawawi Arief, "Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 3, no. 2, pp. 217-227, May. 2021. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Sulis Setyowati, “Efektivitas Double Track System atau Single Track System Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 2, 203-212, Desember 2021. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/rjih/article/view/16151/8543
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.