Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja Yang di Alami Oleh Pegawai Perusahaan

Authors

  • Rusdi Amansyah Universitas Sumatera Utara Author
  • Aan Apriansyah Putra Author

Abstract

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai langkah perlindungan hukum bagi para korban kekerasan seksual. UU tersebut menguraikan variasi kekerasan seksual yang dapat dihukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Menariknya, dalam peraturan tersebut juga termuat ketentuan mengenai rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual, menunjukkan bahwa selain sanksi pidana, upaya pemulihan mental dan pemahaman terhadap kekerasan seksual juga dianggap penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi klasifikasi dan prosedur rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual, mengacu pada KUHP dan UU TPKS. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, yang kemudian dideskripsikan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa KUHP mengatur rehabilitasi sebagai bentuk hukuman bersamaan dengan pidana atau sebagai tindakan terpisah, tergantung pada pertimbangan hakim. Sementara itu, pemberian dan mekanisme rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS masih membutuhkan peraturan lebih lanjut dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan agar dapat diterapkan secara efektif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ady, TD Achmad, Akademisi: Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan, Hukum Online.com, 3 November 2017, Diakses Tanggal 3 Desember 2023

Ayu Puspasari, Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Pekerja Atau Buruhnya Sebagai Peserta Jaminan Sosial, Jurnal.umpalembang

Sonhaji, Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja Yang Terjadi Pada Pekerja/Buruh di PT Pelindo III Semarang

Putu Intan Permatasari, I Gusti Ayu Putri Kartika, Analisis Yuridis Mengenai Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Tenaga Kerja Dalam Keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, fh.unram.ac.id

M. Philipus Hadjon, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gajah Mada University Press, 2005.

Downloads

Published

2024-01-10

How to Cite

Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja Yang di Alami Oleh Pegawai Perusahaan. (2024). UNMUHA LAW JOURNAL, 1(1), 57-66. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/article/view/11