Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Atas Keterlambatan Pengiriman Barang

Authors

  • Putri Rizki Angeli Isni Angeli Universitas Muhammadiyah Aceh Author
  • Trio Yusandy Universitas Muhammadiyah Aceh Author

Keywords:

Tanggung jawab hukum, Perusahaan , Pengiriman Barang

Abstract

Pasal 4 huruf (h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen menyatakan bahwa “Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.” Namun pada kenyataannya masih banyak konsumen yang merasa dirugikan akibat belum optimalnya implementasi pertanggungjawaban perusahaan ini. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab perusahaan Paxel Home Banda Aceh atas keterlambatan pengiriman barang, untuk menjelaskan faktor penyebab keterlambatan pengiriman barang pada perusahaan Paxel Home Banda Aceh dan untuk menjelaskan upaya apa saja yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan keterlambatan pengiriman barang pada perusahaan Paxel Home Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap keterlambatan pengiriman barang dengan mengganti rugi secara materi sesuai harga ongkos barang yang dikirimkan. Faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengiriman barang ada beberapa yaitu faktor alam/non alam, kesalahan manusia (human error) dan juga faktor overload. Dan Disarankan perusahaan sebagai pelaku usaha dan pemerintah bersama-sama merumuskan regulasi yang lebih jelas mengenai ganti rugi untuk kerugian materil maupun immateriil. Selain itu, edukasi kepada konsumen mengenai hak-hak mereka juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan yang seharusnya mereka terima. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan konsumen dapat terlaksana dengan lebih baik di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Gunawan, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001

Poerwadarminta. J. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1985

Sigit Sapto Nugroho dan Hilman Syahrial Haq, Hukum Pengangkutan Indonesia, Solo: Navida, 2019

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Atas Keterlambatan Pengiriman Barang. (2026). UNMUHA LAW JOURNAL, 3(1), 53-66. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/article/view/75