Penerapan Pelaksanaan Sistem Database Dalam Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Di Rumah Tahanan Negara Banda Aceh
Abstract
Penjara-penjara di Indonesia telah memperkenalkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bagian dari program baru. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2016, setiap Lembaga Pemasyarakatan (Rutan) yang menerapkan SDP berada di bawah pengawasan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan. Program SDP ini merupakan salah satu inisiatif unggulan dari Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem informasi dan manajemen administrasi di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk memberikan gambaran yang jelas tentang situasi yang ditemui dalam praktik pelaksanaan SDP. Penelitian ini mencakup hasil penelitian lapangan, pembahasan dasar hukum yang relevan, serta kaitannya dengan sumber-sumber referensi. Dari hasil penelitian, diharapkan dapat menjawab tiga pertanyaan utama, yaitu bagaimana pelaksanaan SDP memengaruhi pemenuhan hak-hak warga binaan di Rutan, kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan SDP di Rutan, dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan SDP di Rutan Kata kunci : Sistem Database Pemasyarakatan, Warga Binaan
Downloads
References
Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 2004.
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2004.
Muhammad Zainal Abidin & I wayan Edy Kurniawan, Catatan Mahasiswa Pidana, Indie Publishing, Depok, 2013.
Riduan Syahrini, Rangkuman Intisari Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 77 Kementerian Hukum Dan Ham, Jakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

