Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Menjaga Keamanan Maritim di Perairan Pulau Rondo Sebagai Garis Batas Pantai Terluar Indonesia

Authors

  • Vonna Hasyimi Universitas Muhammadiyah Aceh Author
  • M Haikal Daudy Author

Keywords:

Keamanan; Maritim; Pulau; Rondo

Abstract

ABSTRAK

Pasal 12 huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar menyebutkan bahwa dalam pemanfaatan PPKT untuk pertahanan dan keamanan, pemerintah berwenang: menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara, serta kawasan perbatasan. Namun kenyataannya tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan maritim di Pulau Rondo belum maksimal. Hal ini diperlukan pendekatan yang berkelanjutan untuk mengatasi tantangan yang ada. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan maritim di perairan Pulau Rondo sebagai garis batas pantai terluar Indonesia, faktor-faktor yang menghambat pemerintah dalam menjaga keamanan maritim di perairan Pulau Rondo, dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi hambatan untuk menjaga keamanan maritim di perairan Pulau Rondo. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris. Data penulisan diperoleh melalui penelitian lapangan (Field Research). Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keamanan maritim di perairan Pulau Rondo sebagai garis batas pantai terluar Indonesia pelaksanaannya belum sepenuhnya maksimal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu kurangnya patroli laut, Penggunaan teknologi pemantauan yang belum optimal. Faktor-faktor tantangan geografis yang menyulitkan akses ke wilayah Pulau Rondo, keterbatasan infrastruktur. Upaya yang dilakukan yaitu pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan pengamanan.

 

ABSTRACT

Article 12 letter g of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 62 of 2010 concerning the Utilization of Outermost Small Islands states that, in the utilization of Outermost Small Islands (PPKT) for defense and security purposes, the government has the authority to maintain the integrity, sovereignty, and security of the country’s territory, including its border areas. However, in reality, the government’s responsibility in maintaining maritime security around Rondo Island has not been fully optimized. A sustainable approach is needed to address the existing challenges. The purpose of this study is to explain the government’s responsibilities in maintaining maritime security in the waters around Rondo Island—one of Indonesia’s outermost coastal boundaries—the factors that hinder the government in fulfilling this responsibility, and the efforts made to overcome these obstacles. This research uses an empirical legal method, with data obtained through field research. The results of the study indicate that the government’s responsibility for ensuring maritime security in the waters around Rondo Island has not been fully realized. This is evident from several aspects, including the limited frequency of sea patrols, suboptimal use of monitoring technology, geographical challenges that hinder access to the island, and inadequate infrastructure. Nevertheless, the government has expressed its commitment to continuously improve surveillance and maritime security systems in the area.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku-buku

Amiruddin, M., Hukum Laut dan Keamanan Maritim Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Ariani, R., Hukum Laut dan Kedaulatan Negara Kepulauan, Penerbit Universitas Indonesia, Depok, 2014.

Budi Santosa, H., Peraturan Laut dan Keamanan Maritim di Indonesia, Penerbit Pelita, Surabaya, 2014.

Dikdik Muhammad Sodik, Hukum Laut Internasional dan pengaturannya di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

Dwi Haryanto, I., "Pengelolaan Laut Indonesia dan Peran Pemerintah dalam Keamanan Maritim", Penerbit Elex Media, Jakarta, 2019.

Haris Munandar, T., "Perlindungan Kedaulatan Laut dalam Perspektif Hukum Internasional", Penerbit Andi, Yogyakarta, 2013.

Joko Widodo, S., "ZEE Indonesia dan Pengelolaan Sumber Daya Laut", Penerbit Kompas, Jakarta, 2016.

Mochammad Luthfi, R., "Keamanan Laut dan Peran TNI dalam Pengawasan Laut Indonesia", Penerbit Rajawali, Jakarta, 2020.

Nugroho, E., "Keamanan Laut dan Peran Pemerintah Indonesia", Penerbit Cendekia, Yogyakarta, 2017.

Rachmat Satria, A., "Keamanan Maritim Indonesia: Tantangan dan Solusi", Penerbit Mutiara, Bandung, 2015.

Rita Kurniawati, L., "Pentingnya Keamanan Maritim di Pulau Terluar Indonesia", Penerbit Pustaka Setia, Bandung, 2018.

Salim, R., "Hukum Laut Internasional dan Tanggung Jawab Negara Pantai", Penerbit Alfabeta, Bandung, 2013.

Sudirman, A., "Strategi Keamanan Laut untuk Perlindungan Sumber Daya Alam", Penerbit Gramedia, Jakarta, 2015.

Teguh Santosa, R., "Aspek Keamanan Maritim dalam Konteks Kedaulatan Negara", Penerbit Pustaka Nasional, Jakarta, 2017.

Soedarto, E., "Hukum Laut Internasional dan Kedaulatan Negara", Penerbit Lembaga Penerbit Universitas, Jakarta, 2012.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan keamanan, dan penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penetapan Batas Laut Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pelayaran

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Keamanan Maritim

C. Jurnal

Abdurrahman, F., "Keamanan Maritim Indonesia: Tantangan dan Perspektif Kebijakan Keamanan Laut", Jurnal Hukum Internasional, Penerbit Universitas Indonesia, Vol. 12, No. 2, 2018.

Antonius Widyoutomo, “Pengamanan Laut Mewujudkan Keamanan Maritim Indonesia”, Jurnal Maritim, Vol.1, No.1., Februari 2020.

Hendrik, W., "Kedaulatan Laut Indonesia dalam Menjaga Keamanan Perairan Terluar: Studi Kasus Pulau Rondo ", Jurnal Keamanan Maritim, Penerbit Pelita, Vol. 7, No. 2, 2020.

Joko Widodo, S., "Peran Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Keamanan Laut di Pulau Terluar", Jurnal Hukum Maritim, Penerbit Rajawali, Vol. 11, No. 3, 2017.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Menjaga Keamanan Maritim di Perairan Pulau Rondo Sebagai Garis Batas Pantai Terluar Indonesia. (2025). UNMUHA LAW JOURNAL, 2(2), 190-204. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/article/view/61