Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kepemilikan Aset Dengan Akad Pembiayaan Musyarakah Muntaqishah

Authors

  • Imam Firmansyah Universitas Muhammadiyah Aceh Author
  • Trio Yusandy Author

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian,, akad Musyarakah Mutanaqishah

Abstract

Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa Perjanjian Pinjam Meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Namun pada kenyataannya wanprestasi dalam perjanjian kepemilikan aset dengan akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah di Bank Syariah Indonesia Kota Banda Aceh masih sering terjadi. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan asset kepemilikan rumah dengan akad musyarakah mutanaqishah di bank syariah Indonesia, untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan asset kepemilikan rumah dengan akad musyarakah mutanaqishah di bank syariah Indonesia, untuk menjelaskan upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi pembiayaan asset kepemilika rumah dengan akad musyarakah mutanaqishah di bank syariah Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan asset kepemilikan rumah dengan akad musyarakah mutanaqishah di bank syariah indonesia adalah melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat, Faktor penyebab nasabah wanprestasi terjadi karena kondisi ekonomi nasabah yang mengalami penurunan, pengawasan bank setelah pembiayaan diberikan tidak memadai, Upaya yang ditempuh bank dalam penyelesaian wanprestasi dengan cara pemberitahuan untuk mengingatkan nasabah membayar angsurannya, penyelamatan pembiayaan oleh pihak bank yang dicantumkan dalam akad.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Muniarti, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994

A.Abdurrachman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003

Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006

Adesy Fordebi, Ekonomi dan Bisnis Islam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers, 2007

Amir Mahmud dan Rukmana, Bank Syariah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2010

Antonia, Syafi’i.M, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik,Gema Insani, Jakarta, 2001

A.Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta

Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 2010

Akhmad Mujahidin, Hukum Perbankan Syariah, Raja Grafindo Persada, 2016

Bambang Waluyo, Penelian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Dewi Nurul Mustjari, Penyelesaian Sengketa Dalam Praktik Perbankan Syariah, Pratama Publishing, Yogyakarta, 2012

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka, 2005.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kepemilikan Aset Dengan Akad Pembiayaan Musyarakah Muntaqishah. (2025). UNMUHA LAW JOURNAL, 2(2), 218-230. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/article/view/38