Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kepemilikan Aset Dengan Akad Pembiayaan Musyarakah Muntaqishah
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian,, akad Musyarakah MutanaqishahAbstract
Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa Perjanjian Pinjam Meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Namun pada kenyataannya wanprestasi dalam perjanjian kepemilikan aset dengan akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah di Bank Syariah Indonesia Kota Banda Aceh masih sering terjadi. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan asset kepemilikan rumah dengan akad musyarakah mutanaqishah di bank syariah Indonesia, untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan asset kepemilikan rumah dengan akad musyarakah mutanaqishah di bank syariah Indonesia, untuk menjelaskan upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi pembiayaan asset kepemilika rumah dengan akad musyarakah mutanaqishah di bank syariah Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan asset kepemilikan rumah dengan akad musyarakah mutanaqishah di bank syariah indonesia adalah melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat, Faktor penyebab nasabah wanprestasi terjadi karena kondisi ekonomi nasabah yang mengalami penurunan, pengawasan bank setelah pembiayaan diberikan tidak memadai, Upaya yang ditempuh bank dalam penyelesaian wanprestasi dengan cara pemberitahuan untuk mengingatkan nasabah membayar angsurannya, penyelamatan pembiayaan oleh pihak bank yang dicantumkan dalam akad.
Downloads
References
Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Muniarti, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
A.Abdurrachman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
Adesy Fordebi, Ekonomi dan Bisnis Islam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers, 2007
Amir Mahmud dan Rukmana, Bank Syariah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2010
Antonia, Syafi’i.M, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik,Gema Insani, Jakarta, 2001
A.Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta
Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 2010
Akhmad Mujahidin, Hukum Perbankan Syariah, Raja Grafindo Persada, 2016
Bambang Waluyo, Penelian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Dewi Nurul Mustjari, Penyelesaian Sengketa Dalam Praktik Perbankan Syariah, Pratama Publishing, Yogyakarta, 2012
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka, 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.