Perceraian Yang Disebabkan Tidak Memiliki Keturunan

Authors

  • Maulidar Fajariani Maulidar Universitas Muhammadiyah Aceh Author
  • Fadhlullah Fadhlullah Author

Keywords:

Perceraian, Tidak Memiliki Keturunan

Abstract

Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam terdapat alasan-alasan perceraian dalam perkawinan, salah satu yang menjadi dasar diperbolehkannya perceraian adalah salah satu pihak mandapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/isteri. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Pendapat Hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh terhadap perkara perceraian karena alasan tidak memiliki keturunan dalam perkara Nomor 460/Pdt.G/2023/MS.Bna. Untuk mengetahui pertimbangan putusan hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh dalam mengabulkan perceraian yang disebabkan tidak memiliki keturunan dalam Perkara Nomor 460/Pdt.G/2023/MS.Bna. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan Pendapat Hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh terhadap perkara perceraian karena alasan tidak memiliki keturunan dalam perkara Nomor 460/Pdt.G/2023/MS.Bna, tidak disebutkan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, alasan perceraian karena tidak memiliki keturunan. Dalam perkara ini alasan tidak memiliki keturunan, menjadi faktor utama terjadinya percekcokan ketidak harmonisan dalam rumah tangga yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan tekanan dari penggugat. Pertimbangan hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh dalam mengabulkan perceraian yang disebabkan tidak memiliki keturunan dalam Putusan Perkara Nomor 460/Pdt.G/2023/MS.Bna, Majelis Hakim sudah tepat serta memenuhi syarat formil dan materil dalam mempertimbangkan pada putusan nomor 460/Pdt.G/2023/MS.Bna dengan memeriksa serta mengadili dan dengan menjalankan sesuai aturan yang berlaku, karena telah terjadinya perselisihan yang disebabkan oleh tidak memiliki keturunan. perceraian karena terjadinya perselisihan diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dan Peran mediasi seharusnya menjadi langkah awal yang lebih tegas sebelum perkara perceraian diputuskan. Hakim dapat memperkuat peran mediator yang berpengalaman dalam masalah keluarga, dengan fokus pada mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Mediasi dapat membantu pasangan memahami perasaan dan harapan satu sama lain, yang mungkin membuka ruang untuk rekonsiliasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2022

Allan Mustafa Umami. Kompilasi Hukum Islam, Akademika Pressindo, Mataram, 2023

Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2020

Darwin Panessa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2022

Fahmi Ardi, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Yogyakarta 2021

Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta, 2020

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2021

Nur Fauziyah Laili, Hukum Keluarga Islam di Dunia Muslim, Cet. Ke 1, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2023

Satria M Zein. Yurisprudensi Hukum Keluarga Islam Kontenporer Analisisi Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Prenada Media, Jakarta, 2020

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Perceraian Yang Disebabkan Tidak Memiliki Keturunan. (2025). UNMUHA LAW JOURNAL, 2(2), 231-244. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/article/view/27