Perceraian yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menerangkan salah satu alasan perceraian karena Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain. Putusanan Nomor 84/Pdt.G/2024/MS.Bna merupakan salah satu perkara Gugat Cerai yang di ajukan oleh isteri dihadirkan oleh dua orang saksi yang hanya mendengar sedangkan pada hakikatnya pembuktian saksi mendengar paling lemah. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengabulkan sebahagian gugat cerai isteri pada perkara Nomor 84/Pdt.G/2024/Ms.Bna, menjelaskanperan majelis hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga, menjelaskan hambatan dan upaya majelis hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris..Hasil penelitian menunjukkan Pertimbangan majelis hakim mengabulkan gugat cerai isteri pada perkara Nomor 84/Pdt.G/2024/Ms.Bna karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, sehingga tidak ada harapan untuk rukun kembali yang disebabkan ketidakharmonisan rumah tangga. Peran majelis hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan menilai fakta hukum secara objektif, melindungi Penggugat dan memberikan putusan yang dapat menjadi acuan hukum. Hambatan dan upaya majelis hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga dalam pembuktian karena kekurangan bukti, upaya yang dilakukan ialah meminta menghadirkan bukti lain dan meminta saksi memberikan keterangan lebih detail. Disarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh agar tetap berpedoman untuk mengupayakan perdamaian. Disarankan kepada Majelis Hakim agar menekankan proses pembuktian kepada saksi yang dihadirkan oleh Pengugat. Disarankan kepada Majelis Hakim agar merekomendasikan saksi yang dapat dihadirkan oleh penggugat.
Downloads
References
Asriani, Peranan Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep, Vol. 6, No. 4, Juni 2024, diakses pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 07.56 Wib.
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Djamal Latief, Aneka hukum Perceraian Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010
Noelle Nelson, Bagaimana Mengenali dan Merespon Sejak Dini Kekerasan Dalam RumahTangga, Gramedia, Bandung, 2006
Ratna Luhfitasari, Upaya Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata Yang Belum Di Atur Dalam Undang-Undang Nasional, Jurnal De Jure 11(2) : 69-81 , Issn (Online): 2655-4348, Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019, Diakses Pada Tanggal 12 Januari 2025 Pada Pukul 08.33
Supardi Mursalin, Hak Hadhanah Setelah Perceraian (Pertimbangan Hak Asuh Bagi Ayah Atau Ibu), Mizani Vol. 25, No. 2, Agustus 2015, diakses pada tanggal 25 Agustus 2024, pukul 10.18 Wib
Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Inter Massa, Jakarta, 2011
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.