Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Arus Listrik Antara Perusahaan Listrik Negara Dengan Pelanggan Akibat Wanprestasi
Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Perjanjian,, WanprestasiAbstract
Pasal 1338 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Namun pada kenyataanya penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pemakaian arus listrik antara perusahaan listrik negara dengan pelanggan akibat wanprestasi tidak sesuai dengan perjanjian yang belaku. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan pelaksanaan dalam perjanjian pemakaian arus listrik antara PLN dengan pelanggan, menjelaskan bentuk wanprestasi yang dilanggar dan menjelaskan penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian pemakaian arus listrik antara perusahaan listrik negara dengan pelanggan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris.. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pemakaian arus listrik antara PLN dengan pelanggan harus berpedoman pada surat pernyataan yang berisi perjanjian yang sudah ditanda tangani terlebih dahulu, Bentuk wanprestasi dalam pemakaian arus listrik antara PLN dengan pelanggan berupa pelanggan yang menunggak atau terlambat pembayaran iuran bulanan dan pelanggan yang tidak membayar sama sekali iuran bulanan meski telah diberikan somasi hingga diputuskan aliran listrik, Upaya yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa wanprestasi adalah dengan memberikan peringatan untuk memenuhi prestasinya, kemudian dapat dilakukan negosiasi dan musyawarah dan jika tidak berhasil dilakukan pemutusan aliran listrik. Disarankan kepada pihak PT. PLN (Persero) untuk memberikan informasi tentang perjanjian kepada pihak pelanggan saat melakukan perjanjian sehingga pihak pelanggan memahami kewajibannya serta melampirkan hak dan kewajiban yang jelas pada surat pernyataan, kepada pihak pelanggan untuk lebih memahami dan teliti pada saat melakukan perjanjian jual beli tenaga Listrik.
Downloads
References
Akmaluddin Syahputra, Hukum Perdata Indonesia Jilid II, Cita Pustaka Media
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Rustian Kamaluddin, Ekonomi Transportasi: Karakteristik, Teori Dan Kebijakan, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003.
Suarjoko Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, (Bandung: ITB Press, 2002)
Soesi Idayanti, Hukum Transportasi, Tri Star Mandiri, Banten, 2023
Sigit Sapto Nugroho, Hilma Syahrial, Hukum Pengangkutan Indonesia Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Udara, Solo, Pustaka Iltizam.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan jalan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.