Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Izin Poligami Terhadap Istri Yang Tidak Bisa Berpergian Jauh
Abstract
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 25 ayat 3 menyatakan Hakim Pengadilan Agama mempunyai peran vital dalam memberikan penetapan izin poligami. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam menerima putusan Nomor 272/Pdt.G/2023/MS-Bna. Memahami pengaturan izin pologami di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menganalisis Tanggung Jawab suami terhadap isteri atas izin poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan Pertimbangan Hakim dalam menerima putusan Nomor 272/Pdt.G/2023/MS-Bna, yang ditetapkan oleh Majelis Hakim memiliki kesesuaian dengan konteks kaidah hukum Islam dan hasil hukumnya dapat dilaksanakan tanpa mematikan hukum terdahulu. Pengaturan izin pologami di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pengaturan dan prosedur pelaksanaan poligami yang telah ditetapkan tampak jelas semangat kehati-hatian yang dikandung oleh Undang-Undang. Ini pula yang membedakannya dengan fikih Islam yang memberikan kelonggaran berpoligami. Tanggung Jawab suami terhadap isteri atas izin poligami berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tanggung jawab suami terhadap istri pertama dalam izin poligami mencakup aspek ekonomi, moral, dan emosional yang harus dipenuhi secara proporsional dan berkeadilan. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menjaga keadilan dalam poligami. Berdasarkan pengaturan dan prosedur pelaksanaan poligami yang telah ditetapkan tampak jelas semangat kehati-hatian yang dikandung oleh Undang-Undang. Dan sebaiknya dalam memberikan pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara hendaknya lebih teliti dan mempertimbangkan berbagai aspek baik agama, sosial, politik dan ekonomi agar putusan yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan yang diinginkan oleh para pencari keadilan.
Downloads
References
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada Cet. 1, Jakarta, 2003, hlm. 141
Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2016
Suryo, Genetika, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2014
Aris Munandar, Penyuluhan Hukum Tentang Pengaturan Poligami Dan Akibat Hukumnya Di Indonesia, vol 5 Nomor 1 Jurnal Kompilasi Hukum, 2020,
Asep Saepudin Jahar dkk, Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis (Kajian Perundang-undangan Indonesia dan Hukum Internasional), Kencana, Jakarta, 2018
Ekawati Mulyaningsih, Pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang perkawinan, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010,
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. VIII, 2017
Sunaryo, Agus, "Poligami di Indonesia (Sebuah analisis normatif-sosiologis)" Yinyang, Jurnal Studi Islam Gender dan Anak Vol 5.1, 2010
Surjanti, Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Poligami di Indonesia, Jurnal Universitas Tulungagung Bonorowo Vol. 1. No .2 Tahun 2014,
Suparman, H., "Analisis Yuridis Pelaksanaan Poligami dalam UU No. 1 Tahun 1974 (Menjelaskan prosedur hukum untuk izin poligami di Indonesia.)". Jurnal Hukum Islam, Vol. 18, No. 2, 2020,
Prezzi Malta, Tinjauan Yuridis Prosedur Izin Poligami bagi PNS Berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi Dan Politik Vol. 1, No. 2, pp. 150-158 E-ISSN: 3026-3220, 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.