Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Keselamatan dan Keamanan Penumpang di PT. Bintang Lestari Tour Banda Aceh
Keywords:
Tanggung Jawab, , Perusahaan,, Keselamatan dan KeamananAbstract
Pasal 192 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan menyatakan bahwa “Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggara angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari karena kesalahan penumpang, selanjutnya, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan PT. Bintang Lestari Tour terhadap penumpang, faktor apa saja yang terjadi sehingga tidak terpenuhinya tanggung jawab perusahaan terhadap penumpang dan upaya yang dilakukan pemilik perusahaan untuk memenuhi hak-hak penumpang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Dalam hasil penelitian, pemilik perusahaan memiliki itikad baik untuk memenuhi tanggung jawab terhadap penumpang dengan mengasuransikan penumpang, memenuhi standar keselamatan, dan kenyamanan. Selanjutnya dalam hal terjadinya kecelakaan, tidak dapat sepenuhnya disalahkan perusahaan dan supir saja, namun bagi penumpang sangat perlu kesadarannya memperhatikan prinsip kehati-hatian selama perjalanan. Faktor yang menghambat pemenuhan tanggung jawab perusahaan adalah kesadaran antara supir dan penumpang. Disarankan perusahaan memberikan konstribusi untuk meningkatkan tanggung jawab dan keselamatan bagi penumpang, serta memberikan pemahaman yang baik terhadap penumpang dan supir untuk menyadari akan tanggung jawab serta kewajibannya untuk menimalisir terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kerugian pada penumpang
Downloads
References
Akmaluddin Syahputra, Hukum Perdata Indonesia Jilid II, Cita Pustaka Media
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Rustian Kamaluddin, Ekonomi Transportasi: Karakteristik, Teori Dan Kebijakan, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003.
Suarjoko Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, (Bandung: ITB Press, 2002)
Soesi Idayanti, Hukum Transportasi, Tri Star Mandiri, Banten, 2023
Sigit Sapto Nugroho, Hilma Syahrial, Hukum Pengangkutan Indonesia Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Udara, Solo, Pustaka Iltizam.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan jalan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.