Dampak Akibat Perkawinan Beda Agama Setelah dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2023
Keywords:
Perkawinan, Beda Agama, Implikasi HukumAbstract
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan dapat dikatakan sah ketika dilaksanakan berdasarkan ketentuan masing-masing agama serta kepercayaan.Namun dalam kenyataannya perkawinan beda agama menjadi polemik yang menimbulkan multi tafsir sehingga menjadi celah untuk melakukan penyelundupan hukum. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan kedudukan sema dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, untuk menjelaskan status hukum bagi para pihak yang telah melakukan perkawinan beda agama, untuk menjelaskan implikasi hukum Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 terhadap permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia tergolong sebagai Undang- Undang walaupun kebijakan SEMA ini tidak langsung mengikat secara hukum, status hukum bagi para pihak yang melangsungkan pernikahan beda agama adalah sah hanya saja tidak ada kesesuaian antara agama dan KTP dengan kenyataan yang bersangkutan telah beralih agama saat perkawinan, implikasi hukum Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 terhadap permohonan pencatatan perkawinan beda agama akan berdampak pada hak anak, hak waris serta harta bersama suami istri dan keabsahan dari pencatatan perkawinan tersebut. Diharapkan kepada pemerintah untuk serius menyelesaikan polemik perkawinan beda agama yang sudah lama terjadi dengan adanya pembaharuan terhadap pasal dalam undang-undang yang menimbulkan multi tafsir.
Downloads
References
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002,
H.S.A Al- Hamdani, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam, Penerjemah Agus Salim, Pustaka Amani, Jakarta, 2002,
Moh. Mujibur Rohman, Moh. Zarkasi, “Reformasi Hukum Keluarga Di Dunia Islam”, al-syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 3, 1 (Juni, 2021),
Mohammad Kamil Ardiansyah, Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.14 (2), 2020, hlm. 361-384
Rusli dan R. Tama, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Pionir Jaya, Bandung, 1986,
Ridwan, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta, 2014
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, Penerjemah Tirmidzi, dkk, Pustaka Al Kautsar, 2013,
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta, 2011,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.