Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja Karyawan di PT. Adhi Karya Beton
Abstract
Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas, (a) Keselamatan dan kesehatan kerja,(b) Moral dan kesusilaan,(c) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama pada tanggal 26 Agustus 2020 yang terjadi di ruas Tol Blangbintang-Indrapuri yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pekerja/buruh yang bernama Masrizal umur 37 tahun Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan Tanggung jawab yang diberikan oleh pihak PT.Adhi Karya Beton terhadap pihak keluarga korban. Selanjutnya untuk mengetahui bagaimana peran BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani terjadinya kecelakan kerja di PT. Adhi Karya Beton Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris pendekatan melalui penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Hasil penelitian PT. Adhi Karya Beton dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap keluarga yang mengalami kecelakaan kerja seperti memberikan, Santunan berbentuk uang, Santunan kematian, Biaya pemakaman dan Jaminan kematian bagian dari upaya tanggung jawab dari pihak perusahaan. Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani terjadinya kecelakan kerja di PT. Adhi Karya Beton, Mensosialisasi perusahaan terhadap pentingnya pengawasan terhadap kinerja pekerja Di sarankan kepada PT. Adhi Karya Beton yang berada diwilayah Aceh Besar agar tetap memerhatikan keselamatan tenaga kerja seperti menyediakan peralatan alat perlindung diri dan pengawasan keselamat lebih ditingkatkan agar tidak terjadinya kecelakan kerja. Dan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan lebih tegas terhadap perusahaan- perusahaan yang lalai terhadap keselamatan pekerja/buruh.
Downloads
References
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. IV Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Parningotan Malau, Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Cet. I, PT. Soft Media, Jakarta, 2013.
Renata Christitha Auli, Begini Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi tenaga Kerja, Hukum Online.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-lt6304aeb999d89/ diakses tanggal 20 Maret 2024.
Rusdi Amansyah, Aan Apriansyah Putra, Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja Yang di Alami oleh Pegawai Perusahaan, Unmuha Law Journal Vol,1 No.1 2024
Sonny Sumarsono, Teori dan Kebijakan Publik Ekonomi Sumber Daya Manusia, Graha Ilmu, Yogyakarta 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

