Perlindungan Hukum Terhdap Tenaga Honorer Perangkat Kampung (Suatu Penelitian di Desa Pasar Rundeng Kota Subulussalam)
Abstract
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Namun dalam kenyataannya perlindungan hukum terhadap tenaga honorer belum diusahakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada tenaga honorer perangkat kampung, selanjutnya factor apa yang menjadi hambatan dalam melakukan perlindungan hukum bagi tenaga honorer perangkat kampung dan yang terakhir untuk menjelaskan upaya yang ditempuh dalam melakukan perlindungan hukum bagi tenaga honorer perangkat kampung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Perlindungan hukum tenaga honorer dilakukan dengan memberikan tuntutan maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan dan juga perlindungan fisik dan teknis. Upaya yang ditempuh dalam melakukan perlindungan hukum bagi tenaga honorer perangkat kampung dengan cara melaksanakan sosialisasi bagi perangkat desa. Diharapkan pemerintah desa untuk lebih memperhatikan lagi perlindungan terhadap tenaga honorer perangkat kampung agar hak-hak dan kewajiban yang diterima kedua belah pihak tidak dirugikan
Downloads
References
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2021)
Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008, hlm.5
Taufik, Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian Tenaga Kontrak Pada Sekretariat Daerah Aceh, Jurnal Fakultas Hukum Unsyiah, Vol. 3 No.2 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Zainal Asikin Dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

