Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Tidak Terdaftar Secara Sporadik

Authors

  • Laisa Laisa Universitas Muhammadiyah Aceh Author
  • Andika Sukma Universitas Muhammadiyah Aceh Author

Keywords:

Penyelesaian, Tanah, Sengketa

Abstract

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah memiliki nilai strategis baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Namun, dalam praktiknya tanah sering menimbulkan sengketa, terutama terhadap tanah yang belum terdaftar secara sporadik. Sertifikat tanah merupakan alas hak yang sah dan diakui negara yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan sporadik merupakan surat keterangan penguasaan tanah yang diakui dalam administrasi negara dan praktik hukum adat yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah. Tanah yang tidak memiliki sertifikat maupun sporadik memiliki status kepemilikan yang tidak jelas sehingga pembuktian hak atas tanah menjadi lemah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status hukum tanah yang tidak terdaftar secara sporadik, mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang tidak terdaftar secara sporadik, serta akibat hukum sengketa tanah yang diselesaikan berdasarkan putusan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah tanpa bukti hak memiliki kekuatan pembuktian yang lemah. Sertifikat berfungsi sebagai tanda adanya alas hak yang kuat, sedangkan sporadik menunjukkan penguasaan tanah yang bersifat sementara sehingga perlu ditingkatkan menjadi sertifikat untuk memperoleh kepastian hukum. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi melalui mediasi di Kantor Pertanahan atau peradilan adat gampong.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atikah, N. Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal,1(3), (2022)

Bernhad Limbong, Politik Pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta Selatan, 2014

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jilid 1, Hukum Tanah Nasional, Jakarta Djambatan, 2008

Eviliani Rizky Siregar, Muhammad Yamin, Zaidar, Idha Aprilyana Sembiring, Eksistensi Keucik dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Gampong Keude Mane Kabupaten Aceh Utara, Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 4, 2023

Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata, Cet.4, PT. Grafitri, Bandung, 2015

Mawardati, Ekonomi Desa Analisa Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Aceh: Natural Aceh, 2018

Putri, U. H. (2019). Peran Majelis Adat Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Terhadap Tanah Di Kecamatan Tempuk Tengoh Kota Lhokseumawe. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(1)

Safitri, E. A., Franciska, W., & Yani, A. Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah,1(9), (2024)

Satya Dharma (2014), Peran Kepala Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Pada Masyarakat, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7. No 1

Sembiring, R. (2017). Eksistensi Lembaga Adat Aceh Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. National Published Articles: USU Lecture Papers

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003

Suharno, Raharno, Rahma, A.A. 2022. Tinjauan Yuridis Tugas dan Fungsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal inovasi penelitian. Vol 2. No 8

Sutedi, Andrian, Tinjauan Hukum Pertanahan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009

Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional, dalam Webinar Nasional Progresivitas Layanan Notaris/PPAT di Era Disrupsi Digital, diselenggarakan atas Kerjasama Progrdesaam Studi Magister Kenotariatan Unpad; Ikatan Mahasiswa Notariat Unpad; dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Unpad

Tanaya, I. G. 2019. Musyawarah Desa Dalam Perencanaan Pembangunan Desa. Jakarta: Pusat Data dan informasi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Wasono, D. D., & NPM, S. (2017). Kekuatan hukum surat keterangan penguasaan tanah (Skpt) sebagai bukti hukum penguasaan atas sebidang tanah (Studi di Kota Pontianak) Jurnal Nestor Magister Hukum,1(1), (2019)

Witjaksono, A. 2020. Perencanaan dan Pengembangan Desa Malang, CV Dream Litera Buana

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Tidak Terdaftar Secara Sporadik. (2026). UNMUHA LAW JOURNAL, 3(1), 25-39. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/article/view/134