Analisis Yuridis Mengenai Tindakan Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Spontan Guna Membela Diri
Keywords:
Pembelaan Diri, Pembunuhan, PemidanaanAbstract
Menurut pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan diatur dalam beberapa undang-undang. Namun demikian, menurut pasal 338 KUHP, ada beberapa keadaan dimana tindak pembunuhan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat obyektif. Dalam beberapa kasus pembunuhan ditemukan bahwa pembunuhnya sebenarnya adalah korban kejahatan lain; dalam upaya untuk mencegah lebih banyak kekerasan atau bahaya terhadap hidupnya, si pembunuh akan membunuh si penyerang secara sukarela atau merasa terpaksa melakukannya. Ide dasar pembunuhan adalah apa yang coba didefinisikan oleh penelitian ini. Pendekatan yurisdiksi normatif digunakan dengan teknik penelitian garis. Penelitian menunjukkan bahwa membunuh seseorang untuk membela diri tidak dapat dihukum oleh hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 491 KUHP, yang menyatakan bahwa kejahatan dilakukan sebagai tanggapan terhadap ancaman atau penyerangan langsung dan dapat dilakukan untuk membela harta benda sendiri atau milik orang lain.
Downloads
References
Agung, Anak Agung Gede, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Dan I. Made Minggu Widyantara. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pembunuhan Perampokan Berdasarkan Pembelaan Paksa.” Jurnal Interpretasi Hukum 2.1 (2021): 1-7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.30 75.1-7
Armiyanto, Muhammad Donny, dan PL Tobing. “Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pemaksaan untuk Membela Diri (Studi Kasus Putusan Nomor 1/PID/SUS.ANAK/2020/PN.KPN.).” Jurnal Ilmiah Publik 10.2 (2022): 370-379. http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i 2.7813
Belalo, Chandra. Praktek Pengadilan Mengenai Pembelaan Paksa yang Mengakibatkan Terdakwa Merampas Nyawa Penyerang. Lex Privatum 11.3 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.ph p/lexprivatum/article/view/47493
Dojava, Jessica. “Peninjauan Kembali Penerapan Ekses Noodweer dalam Kasus Pembunuhan (Studi Putusan MA No. 103 K/PID/2012).” Lex Privatum 11.3 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.ph p/lexprivatum/article/view/46932
Heatubun, LHR., Sabila S, M., Risqullah H, MIM, & Irawan, F. (2022). Perbuatan Berlebihan Noodweer dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Pembelaan Diri, Harta dan Kehormatan. Jurnal Hukum, Administrasi, dan Ilmu Sosial , 2 (2), 91–99. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.176
HukumOnline.Com, Hukum Membunuh untuk Membela Diri Nafiatul Munawaroh, SH, MH diakses 30 Desember 2022 https://www.Hukumonline.com/klinik/a/ Hukumnya- mkill-karena-membela-diri- lt5d392658ad270/
Julaiddin, Julaiddin, dan Rangga Prayitno. “Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dalam pembelaan paksa.” Jurnal Swara Keadilan UNES 4.1 (2020) 33-38. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.144
Kaawoan, Gabriela K. “Perlindungan hukum bagi terdakwa dan terpidana pelaku tindak pidana pembunuhan.” Lex Administratum 5.1 (2017). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/a dministratum/article/view/15140
Kaudis, Dewi Misi. “Peninjauan Kembali Pelaku Pembunuhan yang Dipaksa Membela Diri Sesuai Pasal 49 KUHP dan Pasal 338 KUHP.” Lex Crimen 10.3 (2021) https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/l excrimen/article/view/33128
Muklim, Julia Vita Lyta Magdalena, dan Aloysius Lukas S. Soesilo. “Dinamika Psikologis Pelaku Pembunuhan dengan Korban Lebih dari Satu: Studi Kasus Dua Pelaku.” Ide Psiko 16.1 (2018): 11-27. https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.p hp/PSYCHOIDEA/article/view/2494
Kasus Muhyani Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Berikut Kasus Korban Membela Diri hingga Jadi Tersangka https://nasional.tempo.co/read/1810493/perkara-muhyani-kill-pencuri-kambing- dihentikan-berikut-kas-korban-membela- diri-jadi-tersangka
Permana, Hadi Putra, Made Sugi Hartono, dan Ni Ketut Sari Adnyani. “ Analisis Peradilan Tidak Mempertimbangkan Alasan Pengampunan dalam Kasus Penganiayaan Perampok Karena Pembelaan Diri (Studi Putusan Nomor 01/PID. SUS-ANAK/2020/PN.KPN).” Jurnal Komunitas Yudisial 4.2 (2021): 212- 223. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.ph p/jatayu/article/view/38060
Romadoni Wijaya, DD, & Mardinasyah, HZ (2023). Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Diri Ditinjau dari Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional. Mahasiswa Baru , 3 (3), 320–330. https://doi.org/10.35719/rch.v3i3.178
Samudera, Irwandi. “Pembelaan Paksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” (2020). https://dspace.uii.ac.id/handle/1234567 89/29209
Thomas, Agatha Nalaroses, dan Marthsian Y. Anakotta. “Penerapan Asas Noodweer dalam Kasus Anak yang Berjuang dengan Hukum Melalui Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22.3 (2022): 2135-2141. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2 463
Wahyutomo, Matheus Drisuto Her. "Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain." Jurnal Mitra Manajemen 5.12 (2021): 847-862. https://doi.org/10.52160/ejmm.v5i12.59 4
Yosbenhard, Andreas, dan Khilmatin Maulida. "Pembebasan Tersangka Dugaan Pembunuhan oleh Korban Perampokan untuk Pembelaan Diri." Jurnal Kewarganegaraan 6.3 (2022): 6539-6544. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn /article/view/4163
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

