Analisis Yuridis Mengenai Tindakan Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Spontan Guna Membela Diri

Authors

  • Ikhwanul Muslim Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Nadita Maulida Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Rahmatullah Ayu Hasmiati Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author

Keywords:

Pembelaan Diri, Pembunuhan, Pemidanaan

Abstract

Menurut pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan diatur dalam beberapa undang-undang. Namun demikian, menurut pasal 338 KUHP, ada beberapa keadaan dimana tindak pembunuhan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat obyektif. Dalam beberapa kasus pembunuhan ditemukan bahwa pembunuhnya sebenarnya adalah korban kejahatan lain; dalam upaya untuk mencegah lebih banyak kekerasan atau bahaya terhadap hidupnya, si pembunuh akan membunuh si penyerang secara sukarela atau merasa terpaksa melakukannya. Ide dasar pembunuhan adalah apa yang coba didefinisikan oleh penelitian ini. Pendekatan yurisdiksi normatif digunakan dengan teknik penelitian garis. Penelitian menunjukkan bahwa membunuh seseorang untuk membela diri tidak dapat dihukum oleh hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 491 KUHP, yang menyatakan bahwa kejahatan dilakukan sebagai tanggapan terhadap ancaman atau penyerangan langsung dan dapat dilakukan untuk membela harta benda sendiri atau milik orang lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung, Anak Agung Gede, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Dan I. Made Minggu Widyantara. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pembunuhan Perampokan Berdasarkan Pembelaan Paksa.” Jurnal Interpretasi Hukum 2.1 (2021): 1-7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.30 75.1-7

Armiyanto, Muhammad Donny, dan PL Tobing. “Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pemaksaan untuk Membela Diri (Studi Kasus Putusan Nomor 1/PID/SUS.ANAK/2020/PN.KPN.).” Jurnal Ilmiah Publik 10.2 (2022): 370-379. http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i 2.7813

Belalo, Chandra. Praktek Pengadilan Mengenai Pembelaan Paksa yang Mengakibatkan Terdakwa Merampas Nyawa Penyerang. Lex Privatum 11.3 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.ph p/lexprivatum/article/view/47493

Dojava, Jessica. “Peninjauan Kembali Penerapan Ekses Noodweer dalam Kasus Pembunuhan (Studi Putusan MA No. 103 K/PID/2012).” Lex Privatum 11.3 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.ph p/lexprivatum/article/view/46932

Heatubun, LHR., Sabila S, M., Risqullah H, MIM, & Irawan, F. (2022). Perbuatan Berlebihan Noodweer dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Pembelaan Diri, Harta dan Kehormatan. Jurnal Hukum, Administrasi, dan Ilmu Sosial , 2 (2), 91–99. https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.176

HukumOnline.Com, Hukum Membunuh untuk Membela Diri Nafiatul Munawaroh, SH, MH diakses 30 Desember 2022 https://www.Hukumonline.com/klinik/a/ Hukumnya- mkill-karena-membela-diri- lt5d392658ad270/

Julaiddin, Julaiddin, dan Rangga Prayitno. “Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dalam pembelaan paksa.” Jurnal Swara Keadilan UNES 4.1 (2020) 33-38. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.144

Kaawoan, Gabriela K. “Perlindungan hukum bagi terdakwa dan terpidana pelaku tindak pidana pembunuhan.” Lex Administratum 5.1 (2017). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/a dministratum/article/view/15140

Kaudis, Dewi Misi. “Peninjauan Kembali Pelaku Pembunuhan yang Dipaksa Membela Diri Sesuai Pasal 49 KUHP dan Pasal 338 KUHP.” Lex Crimen 10.3 (2021) https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/l excrimen/article/view/33128

Muklim, Julia Vita Lyta Magdalena, dan Aloysius Lukas S. Soesilo. “Dinamika Psikologis Pelaku Pembunuhan dengan Korban Lebih dari Satu: Studi Kasus Dua Pelaku.” Ide Psiko 16.1 (2018): 11-27. https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.p hp/PSYCHOIDEA/article/view/2494

Kasus Muhyani Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Berikut Kasus Korban Membela Diri hingga Jadi Tersangka https://nasional.tempo.co/read/1810493/perkara-muhyani-kill-pencuri-kambing- dihentikan-berikut-kas-korban-membela- diri-jadi-tersangka

Permana, Hadi Putra, Made Sugi Hartono, dan Ni Ketut Sari Adnyani. “ Analisis Peradilan Tidak Mempertimbangkan Alasan Pengampunan dalam Kasus Penganiayaan Perampok Karena Pembelaan Diri (Studi Putusan Nomor 01/PID. SUS-ANAK/2020/PN.KPN).” Jurnal Komunitas Yudisial 4.2 (2021): 212- 223. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.ph p/jatayu/article/view/38060

Romadoni Wijaya, DD, & Mardinasyah, HZ (2023). Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Diri Ditinjau dari Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional. Mahasiswa Baru , 3 (3), 320–330. https://doi.org/10.35719/rch.v3i3.178

Samudera, Irwandi. “Pembelaan Paksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” (2020). https://dspace.uii.ac.id/handle/1234567 89/29209

Thomas, Agatha Nalaroses, dan Marthsian Y. Anakotta. “Penerapan Asas Noodweer dalam Kasus Anak yang Berjuang dengan Hukum Melalui Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22.3 (2022): 2135-2141. http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2 463

Wahyutomo, Matheus Drisuto Her. "Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain." Jurnal Mitra Manajemen 5.12 (2021): 847-862. https://doi.org/10.52160/ejmm.v5i12.59 4

Yosbenhard, Andreas, dan Khilmatin Maulida. "Pembebasan Tersangka Dugaan Pembunuhan oleh Korban Perampokan untuk Pembelaan Diri." Jurnal Kewarganegaraan 6.3 (2022): 6539-6544. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn /article/view/4163

Downloads

Published

2024-07-29

How to Cite

Analisis Yuridis Mengenai Tindakan Pembunuhan Yang Dilakukan Secara Spontan Guna Membela Diri. (2024). UNMUHA LAW JOURNAL, 1(2), 67-82. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/article/view/13