Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Produk Makanan Impor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia
Keywords:
Label Bahasa, Pelaku Usaha, Produk Impor, Tanggung Jawab.Abstract
Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran produk makanan impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia masih belum dilaksanakan secara optimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran penjualan produk makanan impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Sementara itu, penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran penjualan produk makanan impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia diwujudkan dalam bentuk pemberian ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen, pengembalian uang, atau penggantian barang dengan jenis atau nilai yang setara. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran antara lain tingginya permintaan konsumen terhadap produk pangan impor, kurangnya pengetahuan pelaku usaha mengenai kewajiban pelabelan, serta lemahnya pengawasan dari pemerintah. Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen meliputi pelaporan kepada YAPKA, BPOM, atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pengajuan gugatan melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan bertanggung jawab atas kerugian konsumen, dan pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk makanan impor.
Downloads
References
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Soekidjo Notoadmojo, Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

