Kedudukan Badan usaha Milik Negara Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara
Abstract
Negara menguasai sumber daya alam, namun Negara tidak berusaha memonopoli sumber daya alam tersebut. Sebab, hal itu akan mengakibatkan pemerintah bersifat komersial. Agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik, maka Negara mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut demi kesejahteraan rakyat. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, yaitu melalui pencarian dan analisis bahan hukum sekunder. Permasalahan yang muncul adalah peran BUMN dalam supremasi hukum dan status keuangan negara di BUMN. BUMN dalam badan hukum mempunyai peranan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang perekonomian dan perdagangan dimana Pemerintah dapat memiliki seluruh atau sebagian saham atau modal dalam perseroan melalui penyertaan modal. Status kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Downloads
References
Arifin P. Soeria, Implikasi Hukum Pengelolaan, Tanggungjawab dan Pemeriksaan BUMN, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2003
Dian Puji Simatupang, Kedudukan BUMN: Dalam Perspektif Keuangan Publik, Paparan FGD di Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, 2012
Erman Rajaguguk, Badan Usaha Milik Negara Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, FHUI, 2016
Hadiyanto, Hukum Keuangan Negara di Indonesia Dalam Teori dan Praktik, Rajawali Press, Jakarta, 2022
Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, Grasindo, Jakarta, 2014
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 UNMUHA LAW JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

